“Sekolah ramah anak dapat
dimaknai sebagai suatu sekolah yang dapat memfasilitasi dan memberdayakan
potensi anak.”
Pembahasan paling panjang dalam buku “Panduan Sekolah dan Madrasah
Ramah Anak” ini ada dalam bab 4 tentang Permasalahan Anak di Lingkungan
Pendidikan pada subbab Fakta Permasalahan Anak. Di sana secara garis besar,
dijelaskan permasalahan anak yang paling mencuat di sekolah mulai dari faktor
penyebab dan akibatnya, yakni kekerasan terhadap anak, Perundungan, tawuran
pelajar, anak korban narkoba, anak korban zat adiktif (rokok), anak berkonflik
dengan hukum, anak hamil dan menghamili, jajanan sekolah yang tidak sehat, anak
tidak mengerjakan tugas, anak tidak mendapatkan hak pendidikan agama sesuai
agamanya, dan diskriminasi pendidikan pada anak penyandang disabilitas.
Secara umum, buku ini berisi norma-norma yang telah disepakati di
tingkat internasional secara tertulis yang kemudian mengalami penyesuaian pada
hukum positif di Indonesia. Buku ini mendeskripsikan aspek yuridis dan hal-hal
teknis operasional yang bisa dijadikan panduan dalam upaya membentuk lingkungan
satuan pendidikan yang ramah anak, baik di sekolah, madrasah, pesantren, panti
asuhan, pondok, dan lembaga pendidikan yang menggunakan sebutan lain.
Akan lebih menarik jika dalam buku ini diselipkan best practices penerapan regulasi sekolah terkait ramah anak. Tentu
saja, regulasi yang diciptakan komprehensif; punya dampak yang berkaitan dengan
tujuan terciptanya miliu sekolah yang ramah anak. Beberapa ide dapat diadopsi
dari sistem pendidikan yang diterapkan di beberapa negara tetangga yang masih
relevan dengan tujuan pendidikan ramah anak di Indonesia.
Meski begitu, setiap pemangku kepentingan yang bertalian erat dengan
dunia pendidikan memerlukan upaya lebih untuk mencari ragam kebijakan yang
solutif sekaligus praksis untuk diterapkan. Dan tentu saja yang bermuatan
motivasi. Sebab, isi buku ini bertalian erat dengan pengertian “panduan”
seperti pada judul. Sehingga pejal dengan regulasi yang terkesan mengurung
ide-ide yang mestinya segar dan eksploratif.
Sebagai sebuah panduan, konten yang ada dalam buku ini sangat
bermanfaat untuk menambah pengetahuan referensi edukasi dan informasi yang
tepat. Selain itu, buku dengan judul “Panduan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak”
ini juga dapat dijadikan panduan dan pedoman bagi sekolah dan Madrasah dalam
membangun budaya sekolah ramah anak yang mengedepankan prinsip-prinsip
Perlindungan Anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Resume
Bab: 1. Pendahuluan
Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara sesuai dengan minat
dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial status ekonomi suku etnis
dan gender.
Pasal 28C ayat (1) amandemen UUD 1945 tahun 2000;
“Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
“Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat,
bangsa, dan negara.”
Pada pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2003 bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari diskriminasi.
Pendidikan ramah anak (secara konseptual) adalah pendidikan yang secara
sadar berupaya kuat untuk menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak
dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
Ada 7 (tujuh) tingkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan
pendidikan ramah anak:
1. Partisipasi dengan menggunakan jasa pelayanan yang tersedia;
2. Partisipasi dengan memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga;
3. Partisipasi secara pasif;
4. Partisipasi melalui adanya konsultasi;
5. Partisipasi dalam pelayanan;
6. Partisipasi sebagai pelaksana kegiatan;
7. Partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan
menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta
didik berperilaku terpelajar.
Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik,
menunjukkan perilaku yang beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi
belajar yang tinggi, kreatif, disiplin, bertanggung jawab, serta menunjukkan
karakter diri sebagai warga masyarakat, warga negara, dan bangsa.
Lingkungan satuan lembaga pendidikan yang mendukung sekolah ramah anak
di antaranya penciptaan lingkungan yang bersih, ketersediaan air minum yang
sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai. Aspek sarana prasarana
yang memadai, adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas
reklame rokok. Penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat,
mengesankan. Pola pengasuhan dan pendekatan individual, sehingga sekolah
menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan. Adanya forum anak, ketersediaan
pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif
bagi anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan
pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak.
Bab: 2. Anak dan Perlindungan
Anak
Pengertian anak yang terdapat dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
“Seorang yang belum berusia 18
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Perlindungan anak di Indonesia memiliki dasar konstitusional yang
sangat kuat. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 B ayat (2) menyatakan, bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.”
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 33
ayat (1);
“Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan kejam tidak manusiawi, merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaan.”
Pasal 26 Undang-undang Perlindungan anak mengatur mengenai kewajiban
dan tanggung jawab keluarga serta orangtua. Orangtua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan c)
mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Ada 31 hak anak yang disarikan dari Undang-undang No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, yaitu:
• Hak untuk bermain, berkreasi,
berpartisipasi, berhubungan dengan orangtua bila terpisahkan, melakukan
kegiatan agamanya, berkumpul, berserikat, hidup dengan orangtua, kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang.
• Hak untuk mendapatkan nama dan
identitas, ajaran agama, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan
paling tinggi, standar hidup yang layak.
• Hak untuk mendapatkan
perlindungan pribadi, dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang, dari
perampasan kebebasan, dari perlakuan kejam, hukuman, dan perlakuan tidak
manusiawi, dari siksaan fisik dan non fisik, dari penculikan, penjualan, dan
perdagangan atau trafficking, dari
eksploitasi seksual, dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan, dari
eksploitasi sebagai pekerjaan anak, dari eksploitasi sebagai kelompok
minoritas/kelompok adat terpencil, dari pemandangan/keadaan yang menurut
sifatnya belum layak untuk dilihat oleh anak, khusus dalam situasi
genting/darurat, khusus sebagai pengungsi orang yang terusir/tergusur, khusus
jika mengalami konflik hukum, khusus dalam konflik bersenjata atau konflik
sosial.
Dari isi Konvensi Hak Anak —yang diadopsi dalam Undang-undang No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada 4 prinsip Perlindungan Anak yang
harus menjadi dasar bagi setiap penyelenggaraan Perlindungan Anak:
• Non-diskriminasi;
• Kepentingan terbaik bagi anak;
• Hak untuk hidup, kelangsungan
hidup, dan berkembang;
• Menghargai pendapat anak.
Undang-undang Perlindungan Anak Perubahan (UUPA Perubahan) pasal 59
ayat (1) menjelaskan, bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara
lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus
kepada anak;
• Anak dalam situasi darurat;
• Anak yang berhadapan dengan
hukum;
• Anak dari kelompok minoritas dan
terisolasi;
• Anak yang dieksploitasi secara
ekonomi dan/atau seksual;
• Anak yang menjadi korban
penyalahgunaan NAPZA;
• Anak yang menjadi korban
pornografi;
• Anak dengan HIV/AIDS;
• Anak korban penculikan,
penjualan dan/atau perdagangan;
• Anak korban kekerasan fisik
dan/atau psikis;
• Anak korban kejahatan seksual;
• Anak korban jaringan terorisme;
• Anak penyandang disabilitas;
• Anak korban perlakuan salah dan
penelantaran;
• Anak dengan perilaku sosial
menyimpang; dan
• Anak yang menjadi korban
stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya.
Kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam usaha perlindungan
anak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak, yaitu:
1. Menghormati dan menjamin hak
asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,
etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi
fisik dan/atau mental (pasal 21);
2. Memberikan dukungan saran dan
prasarana dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak (pasal 22).
3. Menjamin perlindungan,
pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban
orangtua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggung jawab terhadap
anak dan mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak (pasal 23). Menjamin anak
untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan
tingkat kecerdasan anak (pasal 24).
Kewajiban tanggung jawab keluarga dan orangtua dalam usaha Perlindungan
Anak diatur dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, yaitu:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik,
dan melindungi anak;
b. Menumbuhkan anak sesuai dengan
kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. Mencegah terjadinya perkawinan
pada usia anak-anak.
Bab: 3. Bidang-bidang
Penyelenggara Perlindungan Anak di Sekolah dan Madrasah
A. Bidang agama
Pasal 12 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional ayat (1);
“Setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
B. Bidang kesehatan
• Sekolah menjamin ketersediaan
dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak;
• Mengusahakan agar anak terhindar
dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan;
• Melarang eksploitasi anak;
• Kesehatan sekolah
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik;
• Setiap anak usia sekolah dan
remaja berhak atas informasi dan edukasi serta layanan kesehatan;
• Setiap anak usia sekolah dan
remaja berhak mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah dan
maupun luar sekolah;
• Menjamin lingkungan pendidikan
yang bersih dan sehat• Jajanan dan konsumsi yang aman dan sehat;
• Ada mekanisme pencegahan dari
bahaya narkotika, rokok, dan aktivitas lain yang mengganggu kesehatan;
• Memberikan keteladanan hidup
sehat.
C. Bidang pendidikan
Proses pendidikan diarahkan pada: a) pengembangan sikap dan kemampuan
kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi
mereka yang optimal; b) pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan
kebebasan asasi; c) pengembangan rasa hormat terhadap orangtua, identitas
budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak
bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang
berbeda-beda dari peradaban sendiri; d) persiapan anak untuk kehidupan yang
bertanggung jawab; dan e) pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap
lingkungan hidup.
D. Bidang sosial
Pasal 55 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan, bahwa pemerintah
wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam
lembaga maupun di luar lembaga. Tugas tersebut dapat dilakukan oleh lembaga
masyarakat yang pelaksanaannya dapat mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak
yang terkait. Sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.
E. Bidang perlindungan khusus
Sesuai dengan kasusnya, perlindungan khusus dapat berupa penanganan
yang cepat, pendampingan psikososial saat pengobatan, dan pemberian
perlindungan dan pendampingan hukum.
Bab: 4. Permasalahan Anak di
Lingkungan Pendidikan
Bentuk-bentuk permasalahan anak dapat berupa belum terpenuhinya hak
anak, masih lemahnya perlindungan khusus, pelanggaran tata tertib, dan anak
melanggar kewajiban.
Fakta permasalahan anak di sekolah:
• Kekerasan terhadap anak;
• Perundungan;
• Tawuran pelajar;
• Anak korban narkoba;
• Anak korban zat adiktif (rokok);
• Anak berkonflik dengan hukum;
• Anak hamil dan menghamili;
• Jajanan sekolah yang tidak sehat;
• Anak tidak mengerjakan tugas;
• Anak tidak mendapatkan hak
pendidikan agama sesuai dengan agamanya;
• Diskriminasi pendidikan pada anak
penyandang disabilitas.
Bab: 5. Menciptakan
Sekolah/Madrasah Ramah Anak
“Penegakan peraturan atau tata
tertib sekolah adalah upaya penegakan kedisiplinan, ketertiban, kenyamanan, dan
keamanan sekolah.”
“Sekolah ramah anak dapat
dimaknai sebagai suatu sekolah yang dapat memfasilitasi dan memberdayakan
potensi anak.”
Prinsip-prinsip sekolah ramah anak:
• Prinsip “tanpa kekerasan”;
• Prinsip “tanpa diskriminasi”;
• Prinsip “kepentingan yang
terbaik bagi anak” dan “hak untuk tumbuh dan berkembang”;
• Prinsip “menghargai pendapat
anak”.
Bidang-bidang implementasi pada tiap-tiap prinsip sekolah ramah anak:
• Kebijakan;
• Kurikulum;
• Manajemen dan peraturan sekolah;
• Sarana, prasarana, dan
lingkungan;
• Komunikasi interpersonal/relasi
sehari-hari antara pemangku kepentingan.
Bibliografi
Judul: Panduan Sekolah &
Madrasah Ramah Anak
Penulis: Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. dan Lutfi Humaidi, M.Si
Tebal: xviii+214 hlm.
Genre: Pendidikan
Cetakan: V, 2020
ISBN: 978-602-298-845-8
Penerbit: Erlangga, Jakarta
0 Komentar