Resensi: Panduan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak


“Sekolah ramah anak dapat dimaknai sebagai suatu sekolah yang dapat memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak.”

 

Pembahasan paling panjang dalam buku “Panduan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak” ini ada dalam bab 4 tentang Permasalahan Anak di Lingkungan Pendidikan pada subbab Fakta Permasalahan Anak. Di sana secara garis besar, dijelaskan permasalahan anak yang paling mencuat di sekolah mulai dari faktor penyebab dan akibatnya, yakni kekerasan terhadap anak, Perundungan, tawuran pelajar, anak korban narkoba, anak korban zat adiktif (rokok), anak berkonflik dengan hukum, anak hamil dan menghamili, jajanan sekolah yang tidak sehat, anak tidak mengerjakan tugas, anak tidak mendapatkan hak pendidikan agama sesuai agamanya, dan diskriminasi pendidikan pada anak penyandang disabilitas.

 

Secara umum, buku ini berisi norma-norma yang telah disepakati di tingkat internasional secara tertulis yang kemudian mengalami penyesuaian pada hukum positif di Indonesia. Buku ini mendeskripsikan aspek yuridis dan hal-hal teknis operasional yang bisa dijadikan panduan dalam upaya membentuk lingkungan satuan pendidikan yang ramah anak, baik di sekolah, madrasah, pesantren, panti asuhan, pondok, dan lembaga pendidikan yang menggunakan sebutan lain.

 

Akan lebih menarik jika dalam buku ini diselipkan best practices penerapan regulasi sekolah terkait ramah anak. Tentu saja, regulasi yang diciptakan komprehensif; punya dampak yang berkaitan dengan tujuan terciptanya miliu sekolah yang ramah anak. Beberapa ide dapat diadopsi dari sistem pendidikan yang diterapkan di beberapa negara tetangga yang masih relevan dengan tujuan pendidikan ramah anak di Indonesia.

 

Meski begitu, setiap pemangku kepentingan yang bertalian erat dengan dunia pendidikan memerlukan upaya lebih untuk mencari ragam kebijakan yang solutif sekaligus praksis untuk diterapkan. Dan tentu saja yang bermuatan motivasi. Sebab, isi buku ini bertalian erat dengan pengertian “panduan” seperti pada judul. Sehingga pejal dengan regulasi yang terkesan mengurung ide-ide yang mestinya segar dan eksploratif.

 

Sebagai sebuah panduan, konten yang ada dalam buku ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan referensi edukasi dan informasi yang tepat. Selain itu, buku dengan judul “Panduan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak” ini juga dapat dijadikan panduan dan pedoman bagi sekolah dan Madrasah dalam membangun budaya sekolah ramah anak yang mengedepankan prinsip-prinsip Perlindungan Anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Resume

Bab: 1. Pendahuluan

Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial status ekonomi suku etnis dan gender.

 

Pasal 28C ayat (1) amandemen UUD 1945 tahun 2000;

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

 

Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.”

 

Pada pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2003 bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari diskriminasi.

 

Pendidikan ramah anak (secara konseptual) adalah pendidikan yang secara sadar berupaya kuat untuk menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.

 

Ada 7 (tujuh) tingkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pendidikan ramah anak:

1. Partisipasi dengan menggunakan jasa pelayanan yang tersedia;

2. Partisipasi dengan memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga;

3. Partisipasi secara pasif;

4. Partisipasi melalui adanya konsultasi;

5. Partisipasi dalam pelayanan;

6. Partisipasi sebagai pelaksana kegiatan;

7. Partisipasi dalam pengambilan keputusan.

 

Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi, kreatif, disiplin, bertanggung jawab, serta menunjukkan karakter diri sebagai warga masyarakat, warga negara, dan bangsa.

 

Lingkungan satuan lembaga pendidikan yang mendukung sekolah ramah anak di antaranya penciptaan lingkungan yang bersih, ketersediaan air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai. Aspek sarana prasarana yang memadai, adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok. Penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan. Pola pengasuhan dan pendekatan individual, sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan. Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif bagi anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak.

 

Bab: 2. Anak dan Perlindungan Anak

Pengertian anak yang terdapat dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

“Seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

 

Perlindungan anak di Indonesia memiliki dasar konstitusional yang sangat kuat. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 B ayat (2) menyatakan, bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 33 ayat (1);

“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan kejam tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.”

 

Pasal 26 Undang-undang Perlindungan anak mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab keluarga serta orangtua. Orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

 

Ada 31 hak anak yang disarikan dari Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:

  Hak untuk bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orangtua bila terpisahkan, melakukan kegiatan agamanya, berkumpul, berserikat, hidup dengan orangtua, kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

  Hak untuk mendapatkan nama dan identitas, ajaran agama, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, standar hidup yang layak.

  Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang, dari perampasan kebebasan, dari perlakuan kejam, hukuman, dan perlakuan tidak manusiawi, dari siksaan fisik dan non fisik, dari penculikan, penjualan, dan perdagangan atau trafficking, dari eksploitasi seksual, dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan, dari eksploitasi sebagai pekerjaan anak, dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil, dari pemandangan/keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat oleh anak, khusus dalam situasi genting/darurat, khusus sebagai pengungsi orang yang terusir/tergusur, khusus jika mengalami konflik hukum, khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.

 

Dari isi Konvensi Hak Anak —yang diadopsi dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada 4 prinsip Perlindungan Anak yang harus menjadi dasar bagi setiap penyelenggaraan Perlindungan Anak:

  Non-diskriminasi;

  Kepentingan terbaik bagi anak;

  Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan berkembang;

  Menghargai pendapat anak.

 

Undang-undang Perlindungan Anak Perubahan (UUPA Perubahan) pasal 59 ayat (1) menjelaskan, bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak;

  Anak dalam situasi darurat;

  Anak yang berhadapan dengan hukum;

  Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;

  Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

  Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA;

  Anak yang menjadi korban pornografi;

  Anak dengan HIV/AIDS;

  Anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan;

  Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;

  Anak korban kejahatan seksual;

  Anak korban jaringan terorisme;

  Anak penyandang disabilitas;

  Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;

  Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan

  Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya.

 

Kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak, yaitu:

1. Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental (pasal 21);

2. Memberikan dukungan saran dan prasarana dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak (pasal 22).

3. Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggung jawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak (pasal 23). Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (pasal 24).

Kewajiban tanggung jawab keluarga dan orangtua dalam usaha Perlindungan Anak diatur dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, yaitu:

a. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b. Menumbuhkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

 

Bab: 3. Bidang-bidang Penyelenggara Perlindungan Anak di Sekolah dan Madrasah

A. Bidang agama

Pasal 12 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ayat (1);

“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”

 

B. Bidang kesehatan

  Sekolah menjamin ketersediaan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak;

  Mengusahakan agar anak terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan;

  Melarang eksploitasi anak;

  Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik;

  Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak atas informasi dan edukasi serta layanan kesehatan;

  Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah dan maupun luar sekolah;

  Menjamin lingkungan pendidikan yang bersih dan sehat• Jajanan dan konsumsi yang aman dan sehat;

  Ada mekanisme pencegahan dari bahaya narkotika, rokok, dan aktivitas lain yang mengganggu kesehatan;

  Memberikan keteladanan hidup sehat.

 

C. Bidang pendidikan

Proses pendidikan diarahkan pada: a) pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal; b) pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi; c) pengembangan rasa hormat terhadap orangtua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri; d) persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan e) pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

 

D. Bidang sosial

Pasal 55 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan, bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Tugas tersebut dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat yang pelaksanaannya dapat mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. Sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.

 

E. Bidang perlindungan khusus

Sesuai dengan kasusnya, perlindungan khusus dapat berupa penanganan yang cepat, pendampingan psikososial saat pengobatan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan hukum.

 

Bab: 4. Permasalahan Anak di Lingkungan Pendidikan

Bentuk-bentuk permasalahan anak dapat berupa belum terpenuhinya hak anak, masih lemahnya perlindungan khusus, pelanggaran tata tertib, dan anak melanggar kewajiban.

 

Fakta permasalahan anak di sekolah:

  Kekerasan terhadap anak;

  Perundungan;

  Tawuran pelajar;

  Anak korban narkoba;

  Anak korban zat adiktif (rokok);

  Anak berkonflik dengan hukum;

  Anak hamil dan menghamili;

  Jajanan sekolah yang tidak sehat;

  Anak tidak mengerjakan tugas;

  Anak tidak mendapatkan hak pendidikan agama sesuai dengan agamanya;

  Diskriminasi pendidikan pada anak penyandang disabilitas.

 

Bab: 5. Menciptakan Sekolah/Madrasah Ramah Anak

“Penegakan peraturan atau tata tertib sekolah adalah upaya penegakan kedisiplinan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan sekolah.”

 

“Sekolah ramah anak dapat dimaknai sebagai suatu sekolah yang dapat memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak.”

 

Prinsip-prinsip sekolah ramah anak:

  Prinsip “tanpa kekerasan”;

  Prinsip “tanpa diskriminasi”;

  Prinsip “kepentingan yang terbaik bagi anak” dan “hak untuk tumbuh dan berkembang”;

  Prinsip “menghargai pendapat anak”.

 

Bidang-bidang implementasi pada tiap-tiap prinsip sekolah ramah anak:

  Kebijakan;

  Kurikulum;

  Manajemen dan peraturan sekolah;

  Sarana, prasarana, dan lingkungan;

  Komunikasi interpersonal/relasi sehari-hari antara pemangku kepentingan.

 

Bibliografi

Judul: Panduan Sekolah & Madrasah Ramah Anak

Penulis: Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. dan Lutfi Humaidi, M.Si

Tebal: xviii+214 hlm.

Genre: Pendidikan

Cetakan: V, 2020

ISBN: 978-602-298-845-8

Penerbit: Erlangga, Jakarta

 

Posting Komentar

0 Komentar